{"status":200,"id":"6a544d840c25a","judul":"Data Kasus Pelanggaran Perda\/Perkada Kabupaten luwu Timur Tahun 2025","total":9,"headers":["NO","LK\/TANGGAL","WAKTU PELAKSANAAN","PASAL YANG DILANGGAR","URAIAN SINGKAT TINDAK PIDANA YANG DILANGGAR"],"data":[["1","LK\/001\/I\/2025\/PPNS TANGGAL 2 Januari 2025","02 JANUARI 2025","Pasal 85 ayat 2 Jo Pasat 24 Perda Kab. Luwu Timur No. 15 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.","Membangun bangunan tanpa IMB\/PBG maupun SLF"],["2","LK\/002\/I\/2025\/PPNS TANGGAL 2 Januari 2025","02 JANUARI 2025","Pasal 85 ayat 2 Jo Pasat 24 Perda Kab. Luwu Timur No. 15 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung.","Membangun bangunan tanpa IMB\/PBG maupun SLF."],["3","LK\/003\/III\/2025\/PPNS TANGGAL 28 Februari 2025","28 Februari 2025","Pasal 36 ayat 1 Jo Pasat 24 Jo Pasal 15 (1) Perda Kab. Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol","Menjual Minuman beralkohol tanpa Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)"],["4","LK\/004\/VI\/2025\/PPNS TANGGAL 16 Mei 2025","16 Mei 2025","Pasal 36 ayat 1 Jo Pasat 24 Jo Pasal 15 (1) Perda Kab. Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol","Menjual Minuman beralkohol tanpa Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)"],["5","LK\/005\/X\/2025\/PPNS TANGGAL 27 Oktober 2025","27 Oktober 2025","Pasal 36 ayat 1 Jo Pasat 24 Jo Pasal 15 (1) Perda Kab. Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban Terhadap Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol","Menjual Minuman beralkohol tanpa Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)"],["6","LK\/006\/X\/2025\/PPNS TANGGAL 27 Oktober 2025","27 Oktober 2025","Pasal 36 ayat 1 Jo Pasat 24 Jo Pasal 15 (1) Perda Kab. Luwu Timur No. 3 Tahun 2020","Menjual Minuman beralkohol tanpa Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol"],["7","-","-","Pasal 85 ayat 2 Jo Pasal 24 Perda Kab. Luwu Timur No. 15 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung","Membanguun bangunan tanpa IMB\/PBG maupun SLF"],["8","LK\/009\/XII\/2025\/PPNS TANGGAL 22 Desember 2025","23 Desember 2025","Pasal 36 ayat 1 Jo Pasat 24 Jo Pasal 15 (1) Perda  Kab. Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban terhadap produksi, predaran dan penjualan minuman beralkohol","Menjual Minuman beralkohol tanpa Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)"],["9","LK\/008\/XII\/2025\/PPNS TANGGAL 22 Desember 2025","23 Desember 2025","Pasal 36 ayat 1 Jo Pasat 24 Jo Pasal 15 (1) Perda  Kab. Luwu Timur No. 3 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Pengawasan dan Penertiban terhadap produksi, predaran dan penjualan minuman beralkohol","Menjual Minuman beralkohol tanpa Surat Izin Penjualan Minuman Beralkohol (SIUPMB)"]]}