Memuat Portal Satu Data...

Nama Dataset Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Wasuponda
Produsen Data Kecamatan Wasuponda
Tanggal Pembuatan 2026-01-14 01:42:39am
Tanggal Update 2026-07-14 01:46:48am
Link API https://data.luwutimurkab.go.id/api/dataset/6a55940f45c60
Identifikasi Penyelenggara Kegiatan
PENYELENGGARA Kecamatan Wasuponda
ALAMAT LENGKAP PENYELENGGARA Ledu-Ledu, Wasuponda, Luwu Timur
Penanggung Jawab Kegiatan (Contact Person)
PENANGGUNG JAWAB TEKNIS KEGIATAN Camat Wasuponda
Informasi Umum Kegiatan
TUJUAN DAN MANFAAT KEGIATAN Tujuan pelaksanaan IKM adalah untuk mengukur dan mengevaluasi tingkat kepuasan publik terhadap kualitas pelayanan yang diberikan, mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan layanan, mendorong perbaikan layanan serta inovasi serta sebagai dasar penetapan kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dimasa yang akan datang.
FREKUENSI PENGUMPULAN DATA Triwulan
TIPE PENGUMPULAN DATA Cross Sectional
Metodologi
CARA PENGUMPULAN DATA Survei
CAKUPAN WILAYAH SURVEY Kecamatan Wasuponda
JENIS RANCANGAN SAMPEL Single Stage/Phase
METODE PEMILIHAN SAMPEL STAGE TERAKHIR Sampel Nonprobabilitas
UNIT OBSERVASI Pengguna layanan pada Kecamatan Wasuponda (responden survei)
Pengumpulan Data
METODE PENGUMPULAN DATA Mengisi Kuesioner Sendiri
PETUGAS PENGUMPULAN DATA Staf Instansi Penyelenggara
PERSYARATAN PENDIDIKAN TERENDAH PETIGAS PENGUMPULAN DATA SMA/SMK
MELAKUKAN PELATIHAN PETUGAS Iya
Pengolahan Data, Penyajian, dan Analisis
METODE PENGOLAHAN - Penyuntingan (Editing)
- Penyandian (Coding)
- Data Entry
- Penyahihan (Validasi)
TINGKAT PENYAJIAN YANG DIHARAPKAN Kecamatan
UNIT ANALISIS Individu
PRODUK DATA YANG TERSEDIA UNTUK UMUM Digital (Softcopy)
Nama Konsep Definisi Referensi Waktu
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan (U1) Persyaratan pelayanan. Penilaian masyarakat terhadap kesesuaian dan kemudahan persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh pelayanan di Kecamatan Wasuponda. Tahun 2025
Kemudahan Prosedur Pelayanan (U2) Prosedur pelayanan. Penilaian masyarakat terhadap kemudahan sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan yang diterapkan. Tahun 2025
Kecepatan Waktu Pelayanan (U3) Waktu penyelesaian pelayanan. Penilaian masyarakat terhadap kecepatan penyelesaian pelayanan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Tahun 2025
Biaya/Tarif Pelayanan (U4) Biaya pelayanan. Penilaian masyarakat terhadap kewajaran, keterjangkauan, dan kejelasan biaya atau tarif pelayanan yang dikenakan. Tahun 2025
Kesesuaian Standar Pelayanan (U5) Produk/standar pelayanan. Penilaian masyarakat terhadap kesesuaian hasil pelayanan dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Tahun 2025
Kompetensi Petugas Pelayanan (U6) Kompetensi pelaksana. Penilaian masyarakat terhadap kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan petugas dalam memberikan pelayanan. Tahun 2025
Kesopanan dan Keramahan Petugas Pelayanan (U7) Perilaku pelaksana. Penilaian masyarakat terhadap sikap, kesopanan, keramahan, dan profesionalisme petugas dalam memberikan pelayanan. Tahun 2025
Kualitas Sarana dan Prasarana (U8) Sarana dan prasarana pelayanan. Penilaian masyarakat terhadap ketersediaan, kelayakan, dan kualitas sarana serta prasarana pendukung pelayanan. Tahun 2025
Penanganan Pengaduan Pengguna Pelayanan (U9) Penanganan pengaduan. Penilaian masyarakat terhadap mekanisme, kecepatan, dan tindak lanjut penanganan pengaduan, saran, dan masukan pengguna layanan. Tahun 2025
Jenis Kegiatan Tanggal Awal Tanggal Akhir